Sabtu, 04 Mei 2013

Hukum bersuci dan shalat bagi orang yang sakit

Hukum bersuci dan shalat bagi orang yang sakit
(Bagian Pertama)
                 Allah SWT telah mensyariatkan thaharah (bersuci) pada setiap shalat, karena sesungguhnya membersihkan hadast dan menghilangkan najis –baik yang melekat di badan, di baju atau pada tempat shalat- merupakan bagian dari syarat-syarat (sah) shalat. Jika seorang muslim hendak mengerjakan shalat, maka wajib baginya (terlebih dahulu) berwudhu  untuk bersuci dari hadast kecil atau mandi jika (ia) berhadast besar. Dan menjadi keharusan (baginya) sebelum ia berwudhu` untuk istinja` (cebok) dengan air atau istijmar (membasuh) dengan batu setelah selesai buang air kecil ataupun besar sehingga sempurnalah kesucian dan kebersihannya.
 BERIKUT PENJELASAN MENGENAI SEBAGIAN HUKUM-HUKUM YANG TERKAIT DENGAN THAHARAH
                Al Istinja` (cebok) dengan air wajib bagi yang mengeluarkan sesuatu dari dua lubang (sabilain), yaitu kencing, dan berak. Dan  istinja`  tidak ditujukan bagi orang yang tertidur atau kentut, karena hal yang demikian itu cukup berwudhu` saja. Istinja` disyariatkan hanya untuk menghilangkan najis, dan tidak ada najis pada kedua kondisi tersebut di atas.
                Kedudukan Al Istijmar seperti kedudukan istinja` didalam bersuci, sedang perbedaannya hanya pada tatacaranya saja, istinja` dikerjakan dengan air sedang istijmar dengan batu. Dan istijmar harus (paling sedikit) dengan tiga buah batu yang suci; sebagaimana yang telah ditetapkan dari Nabi T, bahwa beliau bersabda:

             (( مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوْتِرْ ))

“Barangsiapa yang ber-istijmar maka hendaklah (ia mengerjakannya dalam bilangan) ganjil”
Juga sabdanya:

((إذَا ذَهَبَ أحَدُكُمْ إلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلاَثَةِ أحْجَارٍ, فَإنَّهَا تُجْزِئُ عَنْهُ)) رواه أبو داود.

“Jika salah seorang diantara kalian pergi buang air besar maka hendaklah ia pergi dengan tiga buah batu bersamanya, sesungguhnya (yang demikian itu) cukuplah baginya.”(HR. Abu Daud)
Dan beliau T melarang istijmar dengan kurang dari tiga buah batu.(HR. Muslim)
Dan tidak dibenarkan istijmar dengan kotoran binatang, tulang, makanan dan setiap yang memiliki kehormatan.
                Lebih utama (afdhal) lagi beristijmar dengan batu dan semisalnya, seperti tissue dll, kemudian sesudahnya disertai dengan air; karena batu hanya menghilangkan zat najisnya sedang air mensucikan tempat keluarnya najis tersebut, sehingga menjadi lebih sempurna. Dan kita dapat memilih diantara istinja` dengan air atau istijmar dengan batu dan semisalnya atau (boleh) juga dengan memadukan antara keduanya. Dari Anas r.a. berkata:

((كَانَ النَّبِيُّ T يَدْخُُلُ الْخَلاَءَ فَأحْمِلُ أنَا وَغُلاَمٌ نَحْوِيْ إدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً، فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ)) متفق عليه.

“Rasulullah T masuk ke kakus, maka aku dan seorang pembantu sebaya denganku membawakan satu bejana air dan tongkat panjang, lalu beliau ber istinja` dengan air.”   (Muttafaq `alaih)
Dan dari Aisyah r.a. bahwa ia memerintahkan kepada kepada para jama`ah wanita:

((مُرْنَ أزْوَاجَكُنَّ أنْ يَسْتَطِيْبُوْا بِالْمَاءِ فَإنِّيْ أسْتَحْيِيْهِمْ، وَإنَّ رَسُوْلَ اللهِ T كَانَ يَفْعَلُهُ))

“Perintahkan suami-suami kalian, hendaklah mereka bersuci (istinja`) dengan air, karena aku malu (untuk menyampaikannya) kepada mereka, dan sesungguhnya Rasulullah T mengerjakannya.” (Menurut at-Tirmidzi: hadits ini shahih)
 @      Jika ingin melakukan hanya salah satu cara bersuci saja dari keduanya maka istinja` dengan air lebih utama (afdhal); karena ia mensucikan tempat keluar najis, serta menghilangkan zat najis beserta bekas-bekasnya, dan yang demikian ini lebih bersih. Dan seandainya kita memilih istijmar dengan batu, maka paling sedikit menggunakan 3 buah batu jika dianggap cukup mensucikan najisnya. Apabila (ia merasa) tidak cukup membersihkan, tambahlah dengan (batu) yang keempat, yang kelima, sampai dapat mensucikannya, yang afdhal (lagi) mengakhirinya dalam bilangan ganjil; karena sabda Nabi T: “Barangsiapa yang ber-istijmar maka hendaklah (ia mengerjakannya dalam bilangan) ganjil”.  Dan tidak diperkenankan istijmar dengan tangan kanan; sebagaimana perkataan Salman r.a. didalam hadits:

((نَهَانَا رَسُوْلُ اللهُ T أنْ يَسْتَنْجِيَ أحَدُنَا بِيَمِيْنِهِ))

“Rasulullah T melarang seorang diantara kami ber-istinja` dengan tangan kanan.”
sabda Nabi T:

((لاَ يَمَسُّكُنَّ أحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ وَهُوَ يَبُوْلُ، وَلاَ يَتَمَسَّحُُ مِنَ الْخَلاَءِ بِيَمِيْنِهِ))

“Janganlah salah seorang diantara kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanannya ketika ia sedang kencing, dan jangan pula membersihkan dengan tangan kanannya ketika ia buang air besar.”
Seandainya tangan kirinya buntung, atau patah atau sakit  dll, maka istijmar dan istinja` dengan tangan kanannya dibolehkan karena darurat, dan baginya diberikan keringan dalam kondisi seperti ini. Dan memadukan antara istijmar dan istinja` dengan air adalah yang paling afhdal dan paling sempurna.
@      Syariat Islam berlandaskan atas dasar keringanan dan kemudahan, maka Allah SWT memberikan keringan dalam ibadah kepada setiap orang yang memiliki `udzur (halangan) sebanding dengan kadar `udzur yang dihadapinya, agar ia dapat beribadah kepada Allah SWT tanpa kesulitan dan kesukaran. Allah SWT berfirman:

((وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِيْ الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ)) [الحج : 78]

“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS.22 :78)

((يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ)) [البقرة : 185]

“Allah menghendaki bagimu kemudahan dan tidak menghendaki bagimu kesukaran.” (QS. 2: 185)

((فَاتَّقُوْا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ)) [التغابن : 16]

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. 64: 16)
Dan Nabi T bersabda:

((إذَا أمَرْتُكُمْ بِأمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ))

((Jika aku perintahkan kalian dengan suatu urusan maka kerjakanlah menurut kesanggupanmu)).

((إنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ))

((Sesungguhnya agama (Islam) itu mudah)).
 @      Bagi seorang yang sedang menderita sakit, jika ia tidak sanggup bersuci dengan air, seperti berwudhu` dari hadast kecil, atau mandi dari hadats besar disebabkan ketidak sanggupannya atau karena khawatir bila menggunakan air dapat menambah parah sakitnya atau memperlambat kesembuhannya, maka diperbolehkan baginya untuk bertayammum, yaitu memukulkan kedua telapak tangan ke atas tanah yang suci satu kali, lalu mengusapkannya ke wajah dan kedua tangannya sampai pergelangan. Firman Allah SWT:

((وَإنْ كُنْتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُوْا وَإنْ كُنْتُمْ مَّرْضَى أوْ عَلَى سَفَرٍ أوْ جَآءَ أحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ أوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْداً طَيِّباً فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَأيْدِيْكُمْ مِنْهُ)) [المائدة : 6]

“Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakann ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. 5: 6)
Dan orang yang tidak sanggup menggunakan air (dalam bersucinya) hukumnya seperti hukum orang yang tidak menemukan air.
Firman Allah SWT:

((فَاتَّقُوْا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ)) [التغابن : 16]

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. 64: 16)
 Dan sabda Nabi T kepada `Amar bin Yasir:
 ((Sesungguhnya cukuplah bagimu berbuat dengan tanganmu begini, kemudian beliau T pukulkan kedua tangannya ke tanah satu kali, lalu ia usapkan kedua tangannya ke wajah dan dua tangannya (hingga pergelangan) )).
Tidak boleh tayammun kecuali dengan tanah yang suci lagi berdebu, dan tidak sah tayammum kecuali disertai dengan niat, berdasarkan sabda Nabi T:

((إنَّمَا الأعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَإنْمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى))

“Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung pada niatnya, dan setiap orang mendapatkan (ganjaran) sesuai dengan apa yang diniatkannya)).
  
Dari risalah: أحكام صلاة المريض وطهارته لسماحة الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Diterjemahkan oleh: Muh. Khairuddin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar